HIPMINEWS.COM – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengatur perubahan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Regulasi yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026 tersebut bertujuan mempertegas sasaran penerima fasilitas tarif PPh Final sebesar 0,5 persen. Dalam aturan terbaru ini, fasilitas tarif PPh Final 0,5 persen hanya dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi, badan usaha berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, serta koperasi. Pemerintah juga menetapkan batas peredaran bruto atau omzet maksimal sebesar Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak sebagai syarat untuk memperoleh fasilitas tersebut. Kebijakan ini diambil untuk memastikan insentif perpajakan benar-benar diterima oleh pelaku usaha yang memenuhi kriteria UMKM. Selain itu, langkah tersebut juga dimaksudkan untuk mencegah potensi penyalahgunaan fasilitas pajak melalui pembentukan badan usaha perorangan oleh profesi tertentu yang memiliki keahlian khusus. Berdasarkan ketentuan dalam PP 20/2026, wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan tidak lagi dibatasi oleh jangka waktu tertentu dalam memanfaatkan skema PPh Final tersebut. Sementara itu, koperasi diberikan batas waktu pemanfaatan selama maksimal empat tahun pajak. Aturan baru ini juga mengubah mekanisme penghitungan omzet. Pemerintah kini menghitung peredaran bruto secara gabungan antara usaha milik wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan yang didirikannya. Ketentuan tersebut diterapkan untuk memastikan pemanfaatan fasilitas pajak dilakukan secara lebih transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain memperbarui syarat pemanfaatan fasilitas, PP 20/2026 turut menghapus sejumlah ketentuan sebelumnya, termasuk pasal yang mengatur batas waktu tertentu bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria penerima PPh Final. Pemerintah juga memberikan ketentuan peralihan bagi wajib pajak yang masa pemanfaatan fasilitasnya berakhir pada tahun 2024 atau 2025. Melalui kebijakan ini, wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi tetap memperoleh kesempatan untuk melanjutkan pemanfaatan fasilitas sesuai ketentuan yang telah diatur. Khusus koperasi yang telah terdaftar sebelum PP 20/2026 berlaku, pemerintah memberikan masa pemanfaatan fasilitas untuk periode tahun pajak 2025 hingga 2029. Namun, koperasi yang telah melewati batas empat tahun pajak sejak terdaftar tidak lagi termasuk dalam kategori penerima fasilitas tersebut. Sementara itu, badan usaha berbentuk CV, firma, perseroan terbatas (PT), serta BUMN dan BUMDes masih dapat memanfaatkan skema PPh Final berdasarkan aturan sebelumnya hingga masa berlaku fasilitas tersebut berakhir. Ketentuan ini diberikan untuk menjaga kepastian hukum dan memberikan ruang transisi bagi pelaku usaha yang telah menjalankan kewajiban perpajakan sesuai regulasi terdahulu. Selain mengatur sektor UMKM, PP 20/2026 juga mempertegas larangan pengakuan biaya fiskal atas pengeluaran yang berkaitan dengan suap maupun gratifikasi. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat tata kelola perpajakan yang sejalan dengan standar internasional. Sebelum resmi diterbitkan, proses penyusunan dan harmonisasi regulasi ini sempat memerlukan waktu cukup panjang di internal pemerintah. Namun setelah seluruh tahapan selesai, PP 20/2026 resmi diundangkan dan mulai berlaku sejak 22 April 2026. Dengan berlakunya regulasi baru ini, pelaku UMKM diharapkan dapat memahami perubahan ketentuan perpajakan yang berlaku serta menyesuaikan strategi kepatuhan pajak sesuai karakteristik dan bentuk badan usaha masing-masing. Post navigation Pemerintah Siapkan Aturan dan Sanksi bagi Platform E-Commerce yang Merugikan UMKM Pemerintah Siapkan Stimulus Ekonomi Baru, Ditargetkan Mulai Berjalan Juni 2026