JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberikan relaksasi batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025. Melalui kebijakan terbaru di bulan April 2026, Wajib Pajak diberikan kelonggaran untuk melaporkan pajak hingga tanggal 30 April 2026. Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran transisi sistem perpajakan ke Coretax Administration System. Selama masa relaksasi ini, sanksi administrasi berupa denda keterlambatan pelaporan tidak akan dikenakan kepada Wajib Pajak yang menyampaikan laporannya sebelum batas waktu perpanjangan berakhir. Hingga pertengahan April, tercatat jutaan Wajib Pajak telah berhasil melakukan pelaporan melalui sistem baru. Masyarakat dan pelaku usaha diimbau untuk segera menyelesaikan kewajiban perpajakannya sebelum sistem kembali ke ketentuan normal pada 1 Mei 2026. Post navigation Tiket Pesawat Bisa Naik di Atas 13% Tak Sesuai Anjuran Pemerintah, Ini Sebabnya Insentif PPN DTP Properti Berlanjut di April 2026, Pengusaha Properti Wajib Pastikan Kelengkapan PBG/SLF