JAKARTA – Pemerintah resmi memastikan kelanjutan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti hingga pertengahan tahun 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk menstimulasi daya beli masyarakat terhadap hunian layak serta mendukung pertumbuhan industri turunan properti yang dikelola oleh para pengusaha nasional.

Berdasarkan aturan terbaru, insentif sebesar 50% diberikan untuk pembelian rumah baru dengan harga maksimal Rp5 miliar, dengan ketentuan satu NIK hanya dapat memanfaatkan satu kali insentif.

Selain aspek kesiapan unit (ready stock), pemerintah menekankan bahwa syarat administrasi menjadi kunci utama pencairan insentif ini. Developer wajib memastikan setiap unit yang dijual telah mengantongi dokumen legalitas lengkap, mulai dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Tanpa dokumen tersebut, unit tidak dapat didaftarkan dalam sistem aplikasi perumahan pemerintah untuk mendapatkan fasilitas pajak.

Langkah ini diharapkan dapat memacu para pengembang, khususnya anggota HIPMI di sektor properti, untuk segera mempercepat penyelesaian proyek dan legalitas bangunan guna memanfaatkan momentum pasar di kuartal kedua 2026.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *