HIPMI NEWS – Kementerian Perindustrian resmi memperluas cakupan sektor industri yang berhak menerima fasilitas pajak (Tax Allowance) dalam rangka percepatan transisi industri hijau di kuartal II-2026. Langkah ini diambil untuk mendorong pelaku usaha manufaktur agar lebih masif mengadopsi teknologi rendah emisi dan penggunaan energi terbarukan dalam proses produksinya. Berdasarkan aturan terbaru, perusahaan yang melakukan investasi pada pengolahan limbah mandiri atau penggunaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap di area pabrik dapat mengajukan pengurangan penghasilan neto secara bertahap. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk ekspor Indonesia yang kini mulai mensyaratkan standar keberlanjutan (ESG) yang ketat. Fasilitas ini kini sudah tersedia untuk diakses melalui sistem Online Single Submission (OSS). Para pelaku industri di kawasan Bekasi dan sekitarnya mulai melakukan penyesuaian infrastruktur operasional guna memanfaatkan momentum insentif fiskal ini sebelum periode pelaporan pajak tahunan berjalan berakhir. Post navigation Kinerja PT PP (Persero) Tbk Tertekan di 2025, Rugi Capai Rp 6,07 Triliun Sistem Baru INSW Beroperasi, Proses Perizinan Ekspor-Impor Kini Terpusat di Satu Dashboard Digital