JAKARTA, HIPMI NEWS – Memasuki periode audit kuartal II-2026, banyak pelaku industri mulai menyadari bahwa memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) kelistrikan saja tidak menjamin perusahaan bebas dari sanksi. Pemerintah kini semakin memperketat sinkronisasi antara kelaikan teknis (SLO) dengan pemenuhan standar K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Listrik bagi para personil dan sistem operasional di lapangan.

Perbedaan Mendasar SLO vs K3 Listrik

Banyak pengusaha sering bingung membedakan keduanya. Di mata regulasi 2026:

  • SLO (Sertifikat Laik Operasi) : Fokus pada kelaikan instalasi dan alatnya (mesin/jaringan). Ibaratnya, ini adalah izin bahwa “alatnya aman dinyalakan.”
  • K3 Listrik : Fokus pada sistem perlindungan manusia dan prosedur kerjanya. Ini memastikan bahwa instalasi tersebut dioperasikan oleh tenaga ahli bersertifikat dan memiliki sistem proteksi yang aktif.

Risiko “Uncertified Personnel” di Mata Hukum

Berdasarkan pengawasan ketat dari pengawas ketenagakerjaan per April 2026, perusahaan yang memiliki instalasi listrik tegangan menengah/tinggi wajib memiliki Ahli K3 Listrik dan Teknisi Listrik yang tersertifikasi Kemnaker.

  • Dampaknya : Jika terjadi kecelakaan kerja (seperti kebakaran akibat korsleting) dan ditemukan bahwa teknisi yang menangani tidak bersertifikat, perusahaan dapat dikenakan pasal kelalaian berat dengan denda yang sangat besar, di luar klaim asuransi yang berpotensi ditolak.

Integrasi ke dalam Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Ingat, kelaikan listrik adalah salah satu pilar utama untuk mendapatkan atau memperpanjang SLF. Tanpa laporan pemeriksaan berkala K3 Listrik yang valid, tim pengkaji teknis tidak akan bisa merekomendasikan penerbitan SLF bagi gedung atau pabrik Anda.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *