JAKARTA, HIPMI NEWS– Banyak pemilik gedung mengira bahwa urusan pemadam kebakaran hanya soal menyediakan tabung APAR di pojok ruangan. Padahal, dalam aturan terbaru tahun 2026, Rekomendasi Teknis (Rekom) Damkar adalah salah satu pilar utama dalam proses verifikasi kelaikan bangunan di sistem SIMBG. Tanpa Rekom ini, Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dipastikan tidak akan terbit. Apa itu Rekomendasi Teknis Damkar? Rekom Damkar adalah surat pernyataan dari Dinas Pemadam Kebakaran setempat yang menyatakan bahwa sistem proteksi kebakaran di gedung Anda (baik aktif maupun pasif) sudah sesuai dengan standar teknis. Titik Kritis Pemeriksaan Damkar di 2026 Sistem Proteksi Aktif: Fungsi Hydrant, Sprinkler, Smoke Detector, dan Fire Alarm harus diuji fungsi (commissioning test) di depan petugas. Sistem Proteksi Pasif: Jalur evakuasi, pintu darurat (fire door), dan ketersediaan titik kumpul (assembly point) yang bebas hambatan. Akses Mobil Damkar: Lebar jalan dan manuver mobil damkar di area gedung harus sesuai standar agar pemadaman bisa dilakukan efektif saat darurat. Dampak Bisnis Gedung yang gagal mendapatkan Rekom Damkar tidak hanya terhambat SLF-nya, tapi juga akan ditolak oleh pihak asuransi. Di tahun 2026, kepatuhan proteksi kebakaran adalah indikator utama dalam penilaian risiko aset korporasi. Post navigation Audit K3 Listrik 2026: Mengapa SLO Saja Tidak Cukup untuk Melindungi Pabrik Anda?