JAKARTA, HIPMI NEWS – Di kuartal kedua 2026, ketegasan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) semakin meningkat. Jika dulu banyak pemilik gedung menganggap SLF bisa “nanti-nanti saja”, kini ketiadaan dokumen ini bisa berdampak fatal pada sisi finansial dan legalitas operasional perusahaan secara menyeluruh.

Syarat Mutlak Klaim Asuransi (Risk Mitigation)

Banyak pengusaha di Bekasi dan kawasan industri Jawa Barat tidak menyadari bahwa polis asuransi kebakaran atau bencana pada bangunan industri seringkali memiliki klausul kepatuhan regulasi.

  • Faktanya jika terjadi insiden pada bangunan yang tidak memiliki SLF, pihak asuransi memiliki celah hukum untuk menolak klaim karena bangunan tersebut secara legal dianggap “tidak laik fungsi” saat insiden terjadi. Jangan biarkan investasi miliaran rupiah hilang tanpa perlindungan hanya karena satu dokumen.

Golden Ticket untuk Akses Perbankan

Per April 2026, perbankan nasional semakin ketat dalam melakukan appraisal aset. SLF kini menjadi dokumen wajib dalam due diligence agunan.

  • Bangunan yang memiliki SLF memiliki nilai valuasi yang jauh lebih solid. Sebaliknya, bangunan tanpa SLF seringkali dinilai lebih rendah atau bahkan ditolak sebagai agunan tambahan karena dianggap memiliki risiko legalitas yang tinggi (potensi penyegelan atau denda).

Integrasi SIMBG dan Masa Berlaku SLF

Melalui sistem SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung), pemerintah kini memiliki basis data digital yang memantau masa berlaku SLF secara otomatis.

  • Ingat, SLF memiliki masa berlaku (biasanya 5 tahun untuk bangunan umum dan 20 tahun untuk hunian). Melakukan perpanjangan SLF bukan sekadar mengulang proses, tapi merupakan momen untuk melakukan “General Check-up” pada struktur, instalasi listrik, dan sistem proteksi kebakaran gedung Anda.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *