HIPMI NEWS – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) resmi memperketat pengawasan terhadap masuknya barang kiriman dari luar negeri melalui skema perdagangan elektronik (e-commerce) per April 2026. Langkah ini dilakukan melalui integrasi sistem data transaksi secara langsung antara platform lokapasar global dengan sistem otomasi kepabeanan nasional. Melalui integrasi ini, perhitungan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) dilakukan secara otomatis berdasarkan nilai transaksi yang sebenarnya. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan level playing field yang adil bagi pelaku usaha dalam negeri serta meminimalisir praktik ketidaksesuaian nilai pabean yang selama ini sering terjadi pada pengiriman barang ritel internasional. Pemerintah menyatakan bahwa transparansi data ini diharapkan dapat mendorong daya saing produk UMKM lokal di pasar digital domestik. Bagi pelaku usaha logistik dan jasa titipan, kebijakan ini menuntut kesiapan sistem IT yang mumpuni untuk memastikan kelancaran arus barang di pintu-pintu masuk kepabeanan. Post navigation Tarif Listrik Industri Besar Alami Penyesuaian di Kuartal II – 2026 Sertifikat Laik Fungsi Bukan Sekadar Formalitas, Tapi ‘Nyawa’ dari Asuransi dan Agunan Bangunan Anda