HIPMI NEWS – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan penyesuaian tarif tenaga listrik (tarif adjustment) bagi pelanggan nonsubsidi untuk periode kuartal II (April-Juni) 2026. Penyesuaian ini menyasar golongan pelanggan menengah dan besar, termasuk sektor industri golongan L3 dan L4.

Keputusan penyesuaian tarif ini didasarkan pada perubahan empat indikator ekonomi makro, yakni nilai tukar Rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA). Berdasarkan rilis resmi, langkah ini diambil guna menjaga keberlangsungan pasokan energi nasional di tengah fluktuasi harga komoditas energi global.

Meskipun terdapat penyesuaian pada golongan industri besar, pemerintah memastikan tarif listrik untuk pelanggan subsidi (rumah tangga kecil) tetap tidak mengalami perubahan. Para pelaku industri diimbau untuk mulai melakukan audit energi guna mengoptimalkan efisiensi konsumsi listrik dalam proses operasional di kuartal kedua ini.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *