HIPMI NEWS – Memasuki pertengahan April 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara bertahap mulai mengalihkan seluruh layanan administrasi perpajakan ke format NPWP 16 digit (NIK). Langkah ini merupakan bagian dari pengoperasian penuh sistem Coretax yang mengintegrasikan berbagai data identitas wajib pajak dalam satu platform tunggal. Sejumlah layanan digital perpajakan kini hanya dapat diakses secara penuh oleh Wajib Pajak yang telah melakukan pemadanan data sesuai identitas kependudukan. Bagi entitas bisnis maupun individu yang datanya belum terverifikasi, terdapat pembatasan pada beberapa fitur krusial, seperti penerbitan faktur pajak elektronik dan pelaporan dokumen pemotongan pajak (e-Bupot). DJP mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk segera melakukan validasi data melalui portal resmi sebelum memasuki periode sibuk di akhir kuartal kedua, guna menghindari hambatan dalam transaksi bisnis yang memerlukan verifikasi administrasi perpajakan. Post navigation Memasuki Fase Baru: Penegakan Wajib Sertifikasi Halal di Kuartal II 2026 Tarif Listrik Industri Besar Alami Penyesuaian di Kuartal II – 2026