HIPMI NEWS – Penahapan kewajiban sertifikasi halal di Indonesia kini memasuki fase krusial pada April 2026. Sesuai dengan regulasi Jaminan Produk Halal (JPH), periode ini menjadi batas akhir bagi sejumlah kategori produk, termasuk bahan baku tambahan dan jasa terkait, untuk memenuhi standar sertifikasi yang telah ditetapkan pemerintah. BPJPH mulai memperketat pengawasan di pintu-pintu masuk barang serta pusat distribusi nasional. Pelaku usaha yang belum melengkapi dokumen sertifikasi halal pada produk yang diwajibkan kini menghadapi konsekuensi regulasi mulai dari teguran administratif hingga pembatasan izin edar. Hingga pertengahan April ini, tercatat peningkatan pengajuan sertifikasi melalui jalur mandiri (self-declare) maupun jalur reguler. Pemerintah terus mendorong percepatan proses sertifikasi guna memastikan seluruh produk yang beredar di masyarakat telah sesuai dengan standar hukum yang berlaku di Indonesia. Post navigation PBG Jadi Syarat Utama Bangun Gedung 2026, Pengusaha Wajib Tahu Ini! Implementasi NPWP 16 Digit: DJP Mulai Batasi Layanan Administrasi Bagi Data Non-Valid